Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Panitera dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Magelang hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Awal Kegiatan Nikah Massal yang diselenggarakan oleh PKK Kota Magelang.

Selasa, 21 Mei 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Magelang, Panitera Bapak M.Y.A Azgan Wakano, S.H. dan Erida Andriyanti, S.H. selaku Panitera Muda Gugatan memenuhi undangan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Magelang Ibu Hj. Niken Ichtiaty Aziz untuk membahas penyelenggaraan salah satu kegiatan program kerja Pokja 1 PKK Kota Magelang yaitu Nikah Massal.

Acara rapat koordinasi awal ini dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Magelang Hj. Niken Ichtiaty yang mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaannya memenuhi undangan ini. Adapun kegiatan rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Disdukcapil, perwakilan dari Kemenag, Pengadilan Agama, Pokja 1, Kepala KUA Magelang Tengah, Kepala KUA Magelang Utara dan Kepala KUA Magelang Selatan.

Dari data yang berhasil dihimpun oleh Dukcapil Kota Magelang, ada sekitar 4531 Kepala Keluarga yang belum terdaftar dalam pernikahan yang dicatat oleh negara/ dicatatkan di KUA setempat.

Dari jumlah ribuan tersebut, menurut Rr. Sri Mulatsih Kadis Ducapil Kota Magelang, ada beberapa alasan mengapa warga masyarakat enggan mencatatkan pernikahannya diantaranya karena rasa malu jika dinikahkan secara massal, keterbatasan dana, ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan dan beberapa tidak ingin melaksanakan itsbat nikah karena dahulunya adalah janda atau duda penerima hak pensin sehingga tidak bersedia mencatatkan pernikahannya yang sekarang karena takut kehilangan hak pensiunnya tersebut.

Adapun tambahan dari perwakilan dari Kepala KUA se Kota Magelang, para Kepala KUA ini mendukung kegiatan PKK karena dipandang dapat mengurangi sedikit banyak penyakit dalam masyarakat terutama penyakit hidup bersama tanpa adanya sebuah ikatan perkawinan yang sah secara agama maupun dicatatkan di KUA.

Dalam rapat kali ini ditutup oleh Ibu Ketua Tim Penggerak PKK agar dinas dan instansi terkait yaitu Dukcapil Kota Magelang, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dapat mendukung terlaksananya kegiatan PKK tersebut dengan baik. (EA).