Magelang, 4 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Magelang turut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Standar Pelayanan (SP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Petugas Informasi Pengadilan Agama Magelang. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Tengah yang bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Semarang, Dr. Rokhanah, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menjalankan PP No. 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kewajiban penyelenggara diantara lain wajib menyusun dan menetapkan SP, mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan SP, penerapan hingga evalusasi SP. Penyusunan Standar Pelayanan didasarkan pada Permen PANRB No.15 Tahun 2014.

Selain memenuhi ketentuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, upaya peningkatan kualitas menuju pelayanan prima juga memerlukan dukungan pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PA di bawah wilayah hukum PTA Semarang mampu bersinergi dan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.

