Magelang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Teknis Peradilan Agama Wilayah II pada Jumat (29/8/2025). Acara yang dipandu oleh Drs. Marwan, M.H., Hakim Tinggi PTA Semarang ini menghadirkan narasumber dari unsur peradilan tinggi hingga lembaga perlindungan saksi dan korban. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Magelang, Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E., Wakil Ketua Ana Efandari S., S.H.I., M.H., serta tenaga teknis di lingkungan PA Magelang.
Materi Pertama: Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan

Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tersebut memaparkan topik Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat.
Dalam paparannya, Dr. Syaifuddin menekankan bahwa kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, fakir miskin, maupun lansia, sering kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi dalam proses hukum. Karena itu, hakim dan aparatur peradilan dituntut memberikan perlakuan khusus, mulai dari kemudahan akses hukum, bantuan hukum, hingga prosedur persidangan yang adil dan tidak diskriminatif .
Beliau juga menyinggung sejumlah instrumen hukum yang mengatur perlindungan bagi kaum rentan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Menurutnya, instrumen hukum tersebut harus diimplementasikan secara nyata dalam setiap tahapan perkara agar tercipta peradilan yang inklusif.
Materi Kedua: Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana
Materi kedua disampaikan oleh Syahrial Martanto Wiryawan, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menguraikan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana, termasuk mekanisme pemberian restitusi dan kompensasi .

Syahrial menjelaskan bahwa restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk memulihkan kerugian korban, sementara kompensasi diberikan oleh negara dalam kasus-kasus tertentu, terutama pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Mekanisme pengajuan restitusi, lanjutnya, dapat dilakukan baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Perma Nomor 1 Tahun 2022.
“Peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan saksi dan korban. Kehadiran LPSK adalah untuk memastikan bahwa hak-hak korban, baik berupa perlindungan fisik, psikologis, maupun hak atas ganti rugi, dapat terpenuhi dengan baik,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para aparatur peradilan agama semakin memahami pentingnya perlindungan hukum bagi kaum rentan serta implementasi mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
