Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Pengadilan Agama Magelang Ikuti Pembekalan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap IV

Magelang – Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Agama Magelang mengikuti kegiatan pembekalan SMAP 2025 Tahap IV yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas MA RI secara online/daring. Adapun Narasumber yaitu Bapak Muhammad Khazim dan Bapak Apriyadi Romian Kardono.

Kegiatan Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang Bapak Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang Ibu Ana Efandari S, S.H.I., M.H. dan di ikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional.

Kegiatan ini bertujuan memastikan satuan kerja telah menyusun dokumen pendukung audit internal, tinjauan Forum Komite Anti Penyuapan (FKAP), serta tinjauan manajemen sesuai standar yang berlaku.

Dalam pemaparan yang disampaikan, tahapan pendampingan mengacu pada Timeline Pendampingan 2025 yang meliputi proses Plan, Do, Check, dan Act. Pada tahap Check, kegiatan meliputi pelaksanaan audit (18–28 Agustus), pembahasan temuan (29 Agustus), tindakan koreksi (1–5 September), verifikasi oleh tim audit (8–11 September), tinjauan FKAP (15–17 September), dan tinjauan manajemen (17–19 September).

Audit internal dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan terencana, dengan mengedepankan integritas serta independensi auditor. Prosedur audit mencakup penyusunan Surat Keputusan dan Surat Tugas Tim Audit, pelaksanaan entry meeting, pemeriksaan dokumen dan temuan, hingga penyusunan laporan hasil audit.

Tim FKAP berperan menilai efektivitas penerapan SMAP, merespons risiko penyuapan, dan membahas hasil temuan final untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, tinjauan manajemen dilakukan minimal setiap enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan, untuk memastikan rekomendasi perbaikan dijalankan secara berkelanjutan.

Melalui pendampingan ini, diharapkan Pengadilan Agama Magelang dapat menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas layanan, sekaligus memperkuat komitmen terhadap penerapan SMAP di lingkungan peradilan agama.