Magelang, 19 Juni 2025 – Pengadilan Agama Magelang mengikuti kegiatan sosialisasi Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) versi 3.0 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan satuan kerja di lingkungan peradilan agama dalam mengimplementasikan sistem EAC.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh pengadilan agama dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk tim dari Pengadilan Agama Magelang yang mengikuti kegiatan secara aktif.
EAC merupakan inovasi digital yang mempermudah proses legalisasi dokumen. Sistem ini memungkinkan pengesahan dokumen secara elektronik, yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui proses panjang di beberapa instansi.
Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai alur kerja, mekanisme, serta uji coba pada aplikasi EAC.

Melalui kegiatan ini, Ditjen Badilag berharap seluruh pengadilan agama dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan sesuai standar internasional, sebagai bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi.
