Magelang – Senin (11 April 2022) Sebagai tindak lanjut dari kunjungan Polres 3 minggu yang lalu (21/3/2022) tentang wacana perluasan wilayah yurisdiksi Kota Magelang , Ketua PA Magelang, Septianah S.H.I., M.H berkoordinasi dengan Ketua PN Kota Magelang, Rios Rahmanto,S.H., M.H., untuk membicarakan hal tersebut.
Hasil Koordinasi tersebut bahwasanya perlu adanya pertemuan 4 lembaga yudikatif di wilayah Kota Magelang, yakni Polres Kota Magelang, Kejari Kota Magelang, PA Kota Magelang dan PN Kota Magelang, dimana nanti 4 lembaga ini akan merumuskan semacam proposal untuk Bupati Kabupaten Magelang , agar nantinya wilayah yurisdiksi ini dapat seragam antara 4 lembaga yudikatif tersebut.
Sampai dengan saat ini , hanya Polres yang mendapat wilayah yurisdiksi pada Kab. Magelang, padahal fungsi dari 4 lembaga yudikatif ini juga sama pentingnya.
Tak kalah penting juga untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan PA Magelang juga dibicarakan tentang penetapan radius biaya perkara secara bersama agar supaya pertanggungjawaban biaya perkara lebih akuntabel , dan tidak terjadi perbedaan antara PA dan PN terkait radius biaya perkara.
Dan dengan adanya kunjungan ini ini semoga dapat menyamakan persepsi serta mempererat tali silaturrahim sebagai lembaga yang satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Adhi)
Comments are closed.