Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama

Magelang — Pengadilan Agama Magelang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis bertajuk “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI, Jumat (8/8). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua PA Magelang, Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E., bersama jajaran tenaga teknis.

Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2017-2024, yang menyoroti urgensi perlindungan hukum terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia dalam perkara perdata di peradilan agama.

Dalam paparannya, Prof. Amran menekankan pentingnya sikap aktif hakim dalam menggali fakta dan memperhatikan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, serta kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga mengingatkan tentang larangan penggunaan stereotip gender dalam proses persidangan, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 3 Tahun 2017.

Bimbingan Teknis ini menyoroti tantangan nyata di persidangan, seperti bias gender, budaya patriarki, serta rendahnya kesadaran terhadap hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, ditekankan pula larangan bagi hakim untuk mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat pihak berperkara, terutama perempuan. Aparatur peradilan diharapkan lebih sensitif terhadap ketimpangan relasi kuasa dan hambatan struktural yang kerap dialami kaum rentan.