Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Taklim Ramadhan: Bahaya Meninggalkan Puasa

Selasa (4/4/2023), seluruh aparatur pengadilan agama Magelang menghadiri taklim hadist yang diselenggarakan di Mushola Al Mahkamah. Taklim yang dipimpin oleh Triwahyu Hartanto, S.H. (Panitera Pengganti) ini membahas tentang dosa meninggalkan puasa di bulan Ramadhan secara sengaja setelah sholat dzuhur di Mushola Al Mahkamah.

Triwahyu memulai taklim dengan menjelaskan tentang pentingnya menjaga keutamaan bulan Ramadhan, dimana bulan ini merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Salah satu ibadah yang harus dilaksanakan selama bulan Ramadhan adalah puasa. Ia juga menegaskan bahwa meninggalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama merupakan perbuatan yang sangat dosa.

Triwahyu mengutip sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang berbunyi: “Barang siapa yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama, maka ia tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.” Hadist ini menunjukkan betapa seriusnya dosa meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.

Triwahyu juga menekankan bahwa puasa bukan hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum, melainkan juga menahan diri dari perbuatan dosa dan menguatkan iman serta taqwa kepada Allah SWT. Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa berusaha untuk mengatasi segala rintangan yang dihadapi dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.