
Magelang, 16 Juli 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang, Ana Efandari S., S.H.I., M.H., memberikan sosialisasi mengenai mediasi kepada mahasiswa yang berasal dari UIN Walisongo Semarang, Universitas Tidar, dan UIN Raden Mas Said Surakarta, pada Rabu (16/7/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai peran mediasi dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan, khususnya di Pengadilan Agama. Sosialisasi berlangsung dengan penuh antusias, di mana para peserta aktif mengikuti pemaparan materi serta sesi diskusi dan tanya jawab.

Dalam penyampaiannya, Ana Efandari S., S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan tercapainya kesepakatan antara para pihak. Melalui mekanisme mediasi, diharapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, serta tetap menjaga hubungan baik di antara pihak yang bersengketa.
Beliau juga memaparkan dasar hukum pelaksanaan mediasi di pengadilan, tahapan-tahapan mediasi, peran mediator, serta tantangan yang sering dihadapi dalam praktik penyelesaian sengketa. Selain memberikan materi teoritis, peserta juga memperoleh gambaran mengenai praktik mediasi yang diterapkan di Pengadilan Agama Magelang.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman mahasiswa mengenai implementasi mediasi dalam sistem peradilan di Indonesia, sekaligus menjadi bekal bagi mereka sebagai calon praktisi maupun akademisi di bidang hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Magelang terus berkomitmen mendukung peningkatan literasi hukum bagi kalangan akademisi serta memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dengan perguruan tinggi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan penyelesaian sengketa secara damai.
