Magelang, Kamis, 2 Juli 2026 – Panitera, Panitera Pengganti, dan Juru Sita Pengadilan Agama Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat bersama PT Pos Indonesia (Persero), Kamis (2/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB. Seluruh peserta dari Pengadilan Agama Magelang mengikuti rapat dari Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung bersama satuan kerja peradilan agama lainnya.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang dilaksanakan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan optimalisasi pelaksanaan ketentuan tersebut di seluruh lingkungan peradilan agama.
Selain menjadi forum evaluasi, rapat ini juga menjadi sarana diskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta penyampaian solusi dan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Sinergi antara Mahkamah Agung, PT Pos Indonesia (Persero), dan seluruh satuan kerja peradilan diharapkan semakin memperkuat kualitas administrasi perkara, khususnya dalam proses pemanggilan dan pemberitahuan yang tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Magelang menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
