Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA Cerai Gugat Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri … Read more
