Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA Cerai Gugat Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri … Read more

e Court

E-COURT Pengertian Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)  e-Litigation (Persidangan secara online) … Read more