Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Prosedur Berperkara Prodeo

PROSEDUR BERPERKARA PRODEO Prosedur Berperkara Prodeo Pengadilan Agama Magelang Datang ke Kantor Pengadilan Agama Magelang Datang ke Pengadilan Agama Magelang dan menemui bagian pendaftaran perkara. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai … Read more

Syarat – Syarat Berperkara Prodeo

SYARAT – SYARAT BERPERKARA PRODEO Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu … Read more

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Materai Biaya Pemanggilan para Pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Ahli Biaya Eksekusi Alat Tulis Kantor (ATK) Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas … Read more