Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi Pengadilan Agama Magelang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/II/92 tentang organisasi dan Tata Kera Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, KMA Nomor 5 Tahun 1996 tentang Struktur Organisasi Peradilan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi … Read more

Wilayah Yurisdiksi

WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA MAGELANG KELAS II Secara administratif Kota Magelang terbagi atas 3 kecamatan dan 17 kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:a. Sebelah Utara, Kecamatan Secang, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelangb. Sebelah Timur, Sungai Elo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelangc. Sebelah Selatan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelangd. Sebelah Barat, Sungai Progo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Kecamatan Magelang … Read more

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 … Read more

Visi dan Misi

VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA MAGELANG VISI “Terwujudnya Pengadilan Agama Magelang Yang Agung” MISI Untuk mencapai visi tersebut di atas, maka Pengadilan Agama Magelang menetapkan misi-misi sebagai berikut :