Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB PERSIDANGAN Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis … Read more

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan. Hak Untuk Mendapatkan … Read more

Hak-Hak Para Pencari Keadilan

HAK-HAK PARA PENCARI KEADILAN Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. Berhak segera diadili oleh Pengadilan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. Berhak memberikan keterangan secara … Read more

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana [ Download … Read more

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN Prosedur Pengambilan Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan … Read more