Magelang – Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Magelang, Ketua Pengadilan Agama Magelang dan Ketua Pengadilan Negeri Magelang resmi menandatangani Keputusan Bersama. Keputusan tersebut mengatur ketentuan besaran biaya perjalanan jurusita atau jurusita pengganti dalam melaksanakan tugas pemanggilan atau pemberitahuan, serta panjar biaya perkara perdata di wilayah hukum kedua lembaga peradilan tersebut.
Penandatanganan ini merupakan langkah sinergis antara kedua pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat, khususnya dalam perkara perdata. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas jurusita semakin efisien, serta para pihak yang berperkara mendapatkan kejelasan mengenai besaran biaya yang harus disiapkan.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf dari kedua pengadilan, serta perwakilan masyarakat pencari keadilan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Magelang menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua PA Magelang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi demi terciptanya sistem peradilan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kami berharap keputusan ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait kejelasan biaya dalam proses hukum, sekaligus menjadi panduan bagi jurusita dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua PA Magelang.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Magelang diharapkan dapat merasakan manfaat dari pengaturan biaya yang lebih terukur dan transparan. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif setelah penandatanganan dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
