Magelang, 11 Oktober 2023 – M. Choirul Imam, S.H. ,Operator pelaporan dari Pengadilan Agama Magelang berperan aktif dalam memahami perubahan penting dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023. Mereka mengikuti sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Magelang pada tanggal 11 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Magelang, Bapak Widhia Arie Prajoga Wijata, menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan perbendaharaan terbaru ini. “Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 memiliki dampak besar pada tata kelola keuangan publik, dan oleh karena itu, kami sangat menghargai partisipasi aktif Anda dalam acara ini,” kata Bapak Arie.
Dalam suasana aula yang penuh semangat, Choirul bersama dengan perwakilan Operator Pelaporan dari berbagai instansi pemerintah, diberikan penjelasan mendalam tentang perubahan yang terkandung dalam peraturan tersebut.
Narasumber yang merupakan pakar dalam bidang perbendaharaan yaitu Bapak Agustinus hari Suryono menjelaskan dengan rinci tentang perubahan dalam peraturan, termasuk peningkatan dalam penggunaan sistem pelaporan elektronik. Operator pelaporan diajak untuk memahami perubahan ini dan menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari mereka untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Selain itu, dalam acara ini juga ditekankan tentang pentingnya akuntabilitas dan ketaatan terhadap peraturan yang baru. Para peserta diingatkan akan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas dengan integritas dan akurasi.
Kehadiran operator pelaporan dari Pengadilan Agama Magelang sangat diapresiasi, dan mereka berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Mereka juga berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelaporan perbendaharaan.
Acara ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan tata kelola keuangan publik dan memastikan bahwa peraturan terbaru dapat dijalankan dengan baik di seluruh instansi pemerintah, termasuk pengadilan agama. Setelah sosialisasi, operator pelaporan diberikan panduan resmi dan dokumen terkait untuk membantu mereka dalam mengimplementasikan perubahan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023.
Kehadiran operator Pelaporan Pengadilan Agama Magelang dalam acara ini menegaskan bahwa mereka siap untuk menjalankan peran penting mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di Pengadilan Agama Magelang.