Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

PA Magelang Jalin MoU dengan BPN Kota Magelang

Magelang – Untuk mendukung kelancaran tugas sesuai tupoksi masing-masing, maka Pengadilan Agama Magelang bersama Kantor Pertanahan Kota Magelang, sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Magelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha ini dilaksanakan pada Jumat (31/12) di Media Center Pengadilan Agama Magelang.


Ketua PA Magelang, Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. dalam sambutannya menyampaikan, bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara khususnya dalam Pemeriksaan Setempat, Sita, Eksekusi dan lelang agar lebih valid data pengukurannya sesuai himbauan Mahkamah Agung khususnya Kamar Agama. Lebih lanjut, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai upaya kami untuk menerapkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam Zona Integritas. Dengan pelaksanaan program ini, ia berharap Kantor Pertanahan Kota Magelang bersinergi dengan jajaran Pengadilan Agama Magelang agar menjadi amal jariyah untuk mewujudkan pelayanan prima yang lebih maksimal.


Dalam kesempatan ini, Muhun Nugraha, S.H., M.Hum, Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang mengapresiasi gayung bersambut ini untuk diimplementasikan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“program ini sangat membantu masyarakat dalam memberikan kepastian hukum guna pengurusan sertifikatan tanah, dan dalam pengukuran tanah dalam perkara Pemeriksaan Setempat, Sita, Eksekusi ,”ujarnya.
Setelah penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang, acara ini diakhiri dengan foto bersama oleh pejabat kedua instansi vertikal tersebut.