Kota Magelang – Pengadilan Agama Magelang terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penguatan perlindungan hak anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Magelang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang pada Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Media Center Pengadilan Agama Magelang ini menjadi bagian dari rangkaian acara Forum Konsultasi Publik (FKP), Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan, serta Launching Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Magelang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang bersama Kepala DPMP4KB Kota Magelang dan disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan yang selama ini menjadi mitra strategis Pengadilan Agama Magelang. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan advokat, Branch Manager BSI Gatot Subroto, Kepala Sekolah SLB Negeri Kota Magelang, Kepala Kantor Pos Cabang Magelang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, Kepala DPMP4KB Kota Magelang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Camat Magelang Selatan, Camat Magelang Tengah, serta Camat Magelang Utara.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Magelang dan DPMP4KB Kota Magelang berkomitmen membangun sinergi yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, khususnya yang berkaitan dengan proses peradilan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih terpadu, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ruang lingkup kerja sama meliputi upaya memastikan terpenuhinya hak anak dalam proses peradilan, mengoptimalkan pencegahan perkawinan anak melalui langkah preventif dan edukatif, memperkuat mekanisme rujukan serta pendampingan anak, mempercepat respons penanganan perkara yang melibatkan anak, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Agama Magelang menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan pemenuhan haknya secara optimal.
Melalui sinergi yang semakin erat antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah, diharapkan terbangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan.
