MARINews Magelang – Wujudkan pelayanan peradilan yang partisipatif dan transparan, Pengadilan Agama (PA) Magelang secara resmi mengukuhkan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang merangkul lima unsur pemangku kepentingan strategis. Pengukuhan yang digelar di Media Center PA Magelang pada Kamis (23/07/2026) ini dirangkaikan langsung dengan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Publik.

Langkah progresif ini menegaskan komitmen PA Magelang untuk tidak lagi menyusun standar pelayanan hanya dari sudut pandang internal penyelenggara, melainkan secara terbuka menyerap aspirasi, kritik, dan pengalaman nyata dari masyarakat pengguna layanan.
Ketua PA Magelang, Hasbullah Wahyudin, S.H.I., menegaskan bahwa pembentukan FKP ini merupakan wujud nyata implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
“Pelayanan yang benar-benar berkualitas harus disusun berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang komunikasi, partisipasi, dan kolaborasi antara PA Magelang dengan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyempurnakan standar pelayanan agar memberikan kepastian dan kemudahan,” ujar Hasbullah.


Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan FGD yang menjadi wadah diskusi interaktif. Melalui sinergi ini, PA Magelang berharap dapat melahirkan standar pelayanan publik yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepuasan para pencari keadilan.
Adapun lima unsur representatif yang dikukuhkan dalam FKP PA Magelang tersebut meliputi unsur instansi pemerintah (Disdukcapil, Kemenag, dan DP4KB Kota Magelang), unsur tokoh masyarakat (Camat Magelang Selatan, Tengah, dan Utara), unsur pengguna layanan (perwakilan advokat), unsur akademisi (Kaprodi Ilmu Hukum FISIPOL Universitas Tidar), serta unsur mitra strategis (PT Pos Indonesia Cabang Magelang dan BSI Gatot Subroto). Seluruh aparatur PA Magelang pun turut berpartisipasi mengawal komitmen bersama ini.

