Kota Magelang (20/02/2026)- Pengadilan Agama Magelang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama PT Pos Indonesia (Persero) melalui Kantor Pos Magelang terkait pelaksanaan layanan panggilan tercatat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama sekaligus meningkatkan efektivitas penyampaian surat panggilan kepada para pihak berperkara.

Monev tersebut diikuti oleh Panitera Sidang serta Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Magelang. Dalam sesi evaluasi, pihak Pengadilan Agama Magelang menyampaikan beberapa catatan penting seperti kendala sistem, ketidaksesuaian panggilan baik terkait data penerima maupun hasil penyampaian yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta penyampaian nomor resi atau bukti pengiriman. Hal-hal tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kelancaran proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Pos Magelang menyampaikan bahwa terdapat pembaharuan sistem yang turut memengaruhi hasil penyampaian panggilan. Pembaruan sistem tersebut menimbulkan gangguan saat update data penerima ketika berada di lokasi. Atas temuan tersebut, pihak pos menyatakan akan melakukan perbaikan menerus guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi dan perbaikan berkelanjutan. Evaluasi berkala akan tetap dilaksanakan guna memastikan setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan ditangani. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kota Magelang.
