Magelang – Rabu (22/3/2022) Ketua Pengadilan Agama Magelang Septianah, S.H.I., M.H. memimpin briefing petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satuan Pengamanan (SATPAM).
Briefing dimulai tepat pada pukul 08:15 WIB dengan yel-yel semangat pagi oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang, yang di jawab oleh peserta Briefing Pagi..pagi… Luar Biasa!!!
Pada briefing pagi ini Ketua PA Magaleng menyampaikan pentingnya penerapan prinsip 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) baik bagi sesama rekan kerja di kantor maupun bagi para pihak pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Magelang juga menekankan untuk selalu menerapkan penerapan prinsip 5 R.
Pengertian R pertama yaitu Ringkas yang merupakan kegiatan menyingkirkan barang-barang yang tidak diperlukan sehingga segala barang yang ada di lokasi kerja hanya barang yang benar-benar dibutuhkan dalam aktivitas kerja.
Kedua Rapi di mana segala sesuatu harus diletakkan sesuai posisi yang ditetapkan sehingga siap digunakan pada saat diperlukan.
Ketiga Resik, merupakan kegiatan membersihkan peralatan dan daerah kerja sehingga segala peralatan kerja tetap terjaga dalam kondisi yang baik.
Keempat Rawat, merupakan kegiatan menjaga dan merawat kebersihan pribadi sekaligus mematuhi tahap sebelumnya.
Dan terakhir adalah Rajin, di mana seluruh aparatur Pengadilan Agama Magelang dituntut memiliki nilai-nilai kreativitas dan bekerja tanpa harus ada perintah lagi karena sudah tertulis tugas-tugasnya dalam job description.
Di akhir briefing, Ketua PA Magelang menekankan agar penerapan 5 S dan 5 R tersebut dilakukan secara konsisten dan dilengkapi dengan dua aspek penting lain yaitu IN (Indah dan Nyaman). Spt