Kota Magelang, (26/11/2025) Pengadilan Agama Magelang kembali melaksanakan kegiatan briefing Rabu pagi yang dipimpin oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Tyas Rizky Rachmawati, S.M. Kegiatan dilaksanakan di depan ruang PTSP dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP serta PPPK.

Dengan gaya penyampaian yang komunikatif dan mudah dipahami, beliau menjelaskan bahwa IP ASN merupakan instrumen untuk mengukur tingkat profesionalitas setiap aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Beliau memaparkan bahwa IP ASN terdiri atas empat komponen utama:
- Kualifikasi
Menilai kesesuaian pendidikan dengan jabatan yang diampu, sekaligus mendorong pegawai untuk terus meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan formal. Tiap Jenjang pendidikan akan mempengaruhi nilai kualifikasi, misalnya pendidikan SMA, S1 dan S2 memiliki nilai kualifikasi yang berbeda. - Kompetensi
Mencakup kemampuan teknis, manajerial, maupun sosial kultural. Peningkatan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan, bimtek, dan pengembangan diri lainnya. - Kinerja
Capaian kinerja yang terukur melalui SKP menjadi indikator penting profesionalitas. Pegawai diharapkan konsisten mencapai target dan menjaga kualitas kerja. - Disiplin
Disiplin waktu, etika, serta kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam membentuk ASN yang dapat diandalkan.
Kasubbag menegaskan bahwa IP ASN bukan sekadar laporan atau angka, tetapi cerminan kualitas aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan wujud keseriusan setiap pegawai untuk naik kelas. Khusus bagi petugas PTSP sebagai ujung tombak layanan, profesionalitas ini harus tampak dalam sikap, ketepatan informasi, dan kesigapan dalam membantu para pencari keadilan.
Kegiatan briefing berlangsung singkat, padat, dan penuh semangat. Diharapkan melalui pemahaman ini, seluruh petugas PTSP dan PPPK semakin siap menghadapi tuntutan pelayanan modern dan mampu mewujudkan pelayanan Pengadilan Agama Magelang yang lebih profesional, responsif, dan ramah.
