Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Syarat dan Mekanisme Posbakum

SYARAT DAN MEKANISME POSBAKUM Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau … Read more

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah : orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon. LAPORAN PENERIMA JASA POSBAKUM 

Keberadaan Posbakum

KEBERADAAN POSBAKUM DI SATUAN KERJA Posbakum Pengadilan Agama Magelang No. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SK Ketua Pengadilan Agama Magelang Dokumen Keterangan 1. LPKBHI UIN Walisongo Semarang SK KPA tentang Penunjukan Jasa Konsultasi POSBAKUMNomor 436/SEK.PA.W11-A35/PL1.1.5/XII/2024diperbarui denganSK KPA tentang Penunjukan Jasa Konsultasi POSBAKUMNomor 622/SEK.PA.W11-A35/PL1.1.5/XII/2025 Lihat/Downloaddiperbarui denganLihat/Download Aktif Posbakum di Wilayah Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Semarang PA. … Read more

Prosedur Berperkara Prodeo

PROSEDUR BERPERKARA PRODEO Prosedur Berperkara Prodeo Pengadilan Agama Magelang Datang ke Kantor Pengadilan Agama Magelang Datang ke Pengadilan Agama Magelang dan menemui bagian pendaftaran perkara. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai … Read more