Syarat – Syarat Berperkara Prodeo
SYARAT – SYARAT BERPERKARA PRODEO Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu … Read more
