Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Syarat – Syarat Berperkara Prodeo

SYARAT – SYARAT BERPERKARA PRODEO Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu … Read more

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Materai Biaya Pemanggilan para Pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Ahli Biaya Eksekusi Alat Tulis Kantor (ATK) Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas … Read more

Rincian Radius Biaya Panggilan Per Kecamatan

RINCIAN RADIUS BIAYA PANGGILAN PER KECAMATAN SK KETUA PA MAGELANG MENGENAI KETENTUAN BESARAN BIAYA PERJALANAN JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI DALAM MELAKUKAN PEMANGGILAN/PEMBERITAHUAN No. Wilayah / Radius Besarnya Keterangan 1. Radius I1. Kec. Magelang Selatan1). Kel. Jurangombo Selatan2). Kel. Jurangombo Utara3). Kel. Magersari4). Kel. Rejowinangun Selatan5). Kel. Tidar Selatan6). Kel. Tidar Utara2. Kec. Magelang Tengah1). Kel. Cacaban2). Kel. … Read more