Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

TTE Kasubbag PTIP

KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN AGAMA MAGELANG Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama Putri Atikah Dewi, S.E., M.H telah menggunakan sertifikat yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah”

Standar Pengumuman Informasi

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib: Pengumuman disebarluaskan melalui :

SOP Layanan Disabilitas

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DISABILITAS Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan SK DirJen Badilag nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi … Read more

TTE Wakil Ketua

WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama Ana Efandari S, S.H.I., M.H. “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah”