Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Panitera PA Purworejo dan Panmud Gugatan PA Mungkid Kelas IA Lakukan Uji Kevalidan dan Keakuratan Data Aplikasi Sigap Irfan

Kota Magelang, 13/02/2026 — Panitera Pengadilan Agama Purworejo, Miftakhul Hilal, S.H., bersama Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Mungkid Kelas IA, Umi Khoriyah, S.Ag., melaksanakan uji kevalidan dan keakuratan data terhadap aplikasi pengelolaan Alat Tulis Kantor (ATK) berbasis biaya proses, yakni SIGAP IRFAN, di Pengadilan Agama Magelang.

Kegiatan pengujian ini dilakukan oleh pejabat struktural kepaniteraan di lingkungan Pengadilan Agama wilayah Kedu sebagai bagian dari penjajakan implementasi aplikasi tersebut pada satuan kerja masing-masing. Uji keandalan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada Jumat, 6 Februari 2026, dan Jumat, 13 Februari 2026.

Aplikasi berbasis spreadsheet ini dirancang untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan ATK yang bersumber dari biaya proses perkara. Melalui sistem ini, pencatatan keluar-masuk barang, pemantauan stok, serta pelaporan penggunaan ATK dapat dilakukan secara lebih cepat, terstruktur, dan minim kesalahan manual.

Dalam proses pengujian, dilakukan verifikasi kesesuaian data, uji konsistensi perhitungan, serta simulasi penggunaan pada kondisi riil operasional kepaniteraan. Hasil sementara menunjukkan bahwa SIGAP Irfan dinilai cukup valid dan akurat dalam mendukung kebutuhan pengelolaan ATK berbasis biaya proses.

Ke depan, hasil uji ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi satuan kerja di wilayah Kedu untuk mengadopsi aplikasi tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi perkara yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.