Magelang, 23 Juli 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025, Pengadilan Agama Magelang mengikuti rapat koordinasi secara daring terkait tindak lanjut Blanko Akta Cerai sejak diberlakukannya sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan peradilan agama.

Rapat daring ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu, 23 Juli 2025 pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, melalui aplikasi Zoom dengan agenda membahas kebijakan dan teknis pelaksanaan blanko elektronik akta cerai (EAC) yang mulai diterapkan secara nasional.
Pengadilan Agama Magelang menugaskan Panitera, Kasubag Umum Keuangan, serta jajaran terkait untuk mengikuti kegiatan tersebut dari Media Center Pengadilan Agama Magelang.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh satuan kerja dalam penerapan sistem EAC, guna mendukung modernisasi layanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
