Pengadilan Agama Magelang melaksanakan kegiatan peletakan sita jaminan dalam perkara kewarisan Nomor 97/Pdt.G/2026/PA.Mgl pada Senin (21/09/2026).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan terlebih dahulu mendatangi Kantor Kelurahan Cacaban. Selanjutnya, tim menuju objek sita jaminan pertama yang berlokasi di Jalan Jeksaan, dengan dihadiri oleh Turut Tergugat X, Kuasa Penggugat serta disaksikan oleh perwakilan staf Kelurahan Cacaban.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan menuju objek sita jaminan kedua yang berada di Jalan Kyai Mojo, dengan dihadiri oleh Turut Tergugat I. Seluruh rangkaian kegiatan peletakan sita jaminan berlangsung dengan lancar, tertib, dan damai

Pelaksanaan sita jaminan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara kewarisan sekaligus upaya memastikan objek yang menjadi bagian dari perkara tetap terjaga selama proses persidangan berlangsung.
