Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Pembinaan Tim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung

1

PA Magelang || 17 Oktober 2019.

Dalam rangka tertib administrasi dan penatausahaan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengadilan Agama Magelang mendapatkan pembinaan dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI. Pembinaan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB tersebut bertempat diruang rapat PA Magelang. Turut hadir diruangan tersebut Ketua PA Magelang Akhmad Kholil Irfan S.Ag., S.H. M.H., Panitera Drs. Saefudin, Sekretaris Parjono, S.H., Bendahara penerimaan Zakaria dan Bendahara Pengeluaran Sugeng Triyono, S.H.

jdl

Kegiatan pembinaan disampaikan oleh Kepala Bagian PNBP Jamaludin, SH., MH, Jatmiko Hendro Yuwono, S.Kom Kepala Sub Bagian PNBP Peradilan C. Salah satu tujuan pembinaan tersebut yaitu untuk mendapatkan masukan dari satker dalam rangka izin penggunaan kembali PNBP yang telah disetorkan kepada negara.

3

Adapun beberapa saran/rekomendasi yang diberikan dalam pembinaan tersebut yaitu biaya uang meja (leges) pertama tidak dipungut PNBP nya tetapi bila leges ke-2 baru dikenakan PNBPnya. Kasir tidak diperbolehkan menyimpan uang terlalu lama setelah instrumen diserahkan dari Panitera Pengganti, sebaiknya langsung diserahkan ke Bendahara Penerimaan. Bila Bendahara Penerimaan disaat menyetor dan Banknya offline/mengalami gangguan yang mengakibatkan tercatat esok harinya, maka Bendahara Penerimaan membuat berita acara atas gangguan Bank tersebut. Dokumen PNBP wajib diarsipkan dengan tertib, dipisahkan PNBP Umum dan PNBP Fungsional. Dan untuk data SIMARI DIPA 01 wajib diubah dengan tambah data dari SPM.