Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2 Wilayah Korwil Jawa Tengah

Kota Semarang, 17 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat akurasi dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), operator pengelola BMN Pengadilan Agama Magelang turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2 yang diselenggarakan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Tengah di Aula Pengadilan Tinggi Semarang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 195/BUA.4/PL1.2/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025 tentang Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2, serta surat perubahan jadwal kegiatan melalui surat Nomor 209/BUA.4/UND.PL1.2/V/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Dipimpin langsung oleh Eko Prihanto, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring Mahkamah Agung, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi, validasi, dan koreksi terhadap data aset yang telah tercatat dalam sistem SIMAN V2. Langkah ini diambil guna memastikan keakuratan data aset yang berimplikasi langsung terhadap kualitas laporan keuangan negara.

Dalam sambutannya, Eko Prihanto menegaskan pentingnya kesesuaian data aset dengan kondisi riil di lapangan. “Penertiban data master aset ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Mahkamah Agung, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan BMN Tahun 2025,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah Korwil Jawa Tengah, termasuk Pengadilan Agama Magelang, dapat melakukan pembaruan dan penyesuaian data aset secara lebih sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.