Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Pengadilan Agama Magelang Mantapkan Kesiapan Implementasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik

Magelang – Pengadilan Agama Magelang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan PA Magelang dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada satuan kerja dalam mengimplementasikan sistem penerbitan dokumen hukum secara elektronik, khususnya salinan putusan dan akta cerai, di lingkungan peradilan agama. Seluruh peserta, termasuk tim dari PA Magelang, mengikuti dengan antusias dan mencatat poin-poin penting terkait alur proses, dasar hukum, hingga langkah-langkah teknis yang harus dipersiapkan oleh masing-masing satuan kerja.

Ketua Pengadilan Agama Magelang, Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E., menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. “PA Magelang siap menyukseskan implementasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Ini adalah langkah maju dalam menjawab tuntutan zaman dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, PA Magelang semakin mantap melangkah dalam mengintegrasikan teknologi informasi ke dalam seluruh aspek layanan peradilan. Komitmen terhadap digitalisasi dan inovasi layanan menjadi bagian dari semangat berkelanjutan untuk memberikan akses keadilan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih akuntabel.