Magelang, 21 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Hakim Pengadilan Agama Magelang mengikuti Seminar Internasional dengan Tema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” yang diselenggarakan secara daring oleh Pengurus Pusat IKAHI. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Magelang yang diikuti oleh para Hakim yang tergabung dalam Pengurus Cabang IKAHI Magelang. Seminar ini menjadi bagian penting dari peringatan HUT ke-72 IKAHI yang mengusung tema ”Hakim Beritegritas, Pengadilan Berkualitas”.

Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang sekaligus membuka rangkaian acara seminar. Dalam sambutannya, Beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Penegakan Hukum Contempt of Court, selain itu Beliau juga mengingatkan profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika dengan komitmen untuk menjalankan tugas-tugas dengan integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Seminar ini secara khusus membahas isu Contempt of Court, yakni perbuatan aktif maupun pasif, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar ruang sidang, yang dianggap merendahkan atau melecehkan wibawa aparat penegak hukum, putusan pengadilan, maupun proses persidangan itu sendiri. Dalam konteks penegakan hukum, Contempt of Court menjadi isu yang semakin krusial karena menyangkut kewibawaan lembaga peradilan serta kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.
Seminar internasional ini menghadirkan berbagai narasumber baik dari dalam dan luar negeri, diantaranya: Justice See Kee Oon (Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore), Professor Jiang Min (Professor and Doctoral Supervisor of Law School, Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D. (Ketua Komisi Yudisial RI), dan Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. (Ketua Komisi III DPR RI).

Dalam pemaparannya, para narasumber membahas berbagai aspek tentang penegakan hukum Contempt of Court dari perspektif hukum nasional maupun internasional. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas dan wawasan bagi para Hakim, serta untuk memperoleh solusi permasalahan penegakan hukum Contempt of Court di Indonesia sehingga dapat terwujud ketertiban dan keteraturan.

