Kota Magelang – Senin (11/12/2023), Pimpinan dan Para Pejabat di Pengadilan Agama Magelang menghadiri undangan secara daring dari Sekretariat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang siniar ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dimulai pada pukul 14.00 WIB, Plt Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto langsung memberikan sambutan setelah acara dibuka.
Dalam sambutannya Sugiyanto menyampaikan esensi dari Keputusan KMA ini. Dengan adanya evaluasi terhadap kurang lebih 923 jabatan lahirlah aturan terbaru terkait kelas jabatan di MA. Dengan adanya perubahan ini secara otomatis akan berpengaruh berubah atau naiknya besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai.
“Saya berharap dengan naiknya tunjangan tersebut dibarengi pula dengan peningkatan kinerja seluruh aparatur di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya,” tegas beliau.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan secara rinci oleh Plt Kepala Biro Kepegawaian MA. Dalam penyampaiannya, Supatmi menjelaskan penyebab perubahan jabatan, jabatan yang terdampak perubahan, batas waktu penyesuaian kelas jabatan, perubahan nomenklatur serta hasil pelaksanaan penyesuaian jabatan.
Intinya adalah jabatan-jabatan tersebut didasarkan kepada jabatan yang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dikarenakan apabila tidak sesuai akan menjadi temuan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) di masa mendatang.
Sebelum acara diakhiri, Kepala Biro Keuangan MA Edi Yuniadi mengingatkan kepada seluruh pengelola kepegawaian dan keuangan agar siap siaga melaksanakan instruksi selanjutnya terkait perubahan kelas jabatan dan pengajuannya melalui aplikasi Komdanas dikarenakan hanya ada waktu satu hari hingga Selasa esok. [sal]