Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SOSIALISASI INTERNAL PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Pengadilan Agama Magelang, 30 Desember 2024 – Pengadilan Agama Magelang mengadakan sosialisasi internal mengenai tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur tentang kriteria perkara, batasan nilai gugatan, dan peran hakim tunggal dalam penyelesaian Gugatan Sederhana.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang, Nurhasan, S.H.I., M.E, ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Magelang. Dalam arahannya, Nurhasan menekankan pentingnya pemahaman yang tepat tentang Gugatan Sederhana dan tata cara penyelesaiannya.

“Gugatan Sederhana adalah salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, kita harus memahami dengan baik kriteria perkara, batasan nilai gugatan, dan peran hakim tunggal dalam penyelesaian Gugatan Sederhana,” ujar Nurhasan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur Pengadilan Agama Magelang dalam menyelesaikan perkara Gugatan Sederhana dengan lebih efektif dan efisien.