Magelang, 6 September 2024 – Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting tentang pembayaran sewa rumah dinas hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini juga diikuti oleh para Hakim, Kuasa Pengguna Anggaran, serta Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Magelang di Ruang Media Center Pengadilan Agama Magelang.
Berdasarkan Surat Kepala Biro Keuangan Nomor 1394/BUA.3/UND.KU1.1/IX/2024 tanggal 04 September 2024, Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023, yang menyoroti beberapa aspek terkait pembayaran sewa rumah dinas hakim dan pelaporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Bapak Edi Yuniadi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan, terutama terkait dengan pembayaran sewa rumah dinas dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. “Sosialisasi ini bertujuan memastikan agar setiap prosedur dijalankan sesuai aturan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI mengenai pertanggungjawaban pembayaran sewa rumah dinas hakim, dan pemaparan materi tentang pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, serta ditutup dengan diskusi tanya jawab.