Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Wujud Nyata Implementasikan SMAP, Sekretaris PA Magelang Tekankan Pentingnya Transparansi dan Upaya Bersama Menjaga Aset Tanah Sewa

Kota Magelang – Selasa (09/7/2024). Sekretaris PA Magelang Puji Wahyu Leksono lakukan penandatangan kontrak sewa tanah dengan Yayasan Ihsanul Fikri di ruang publik PA Magelang. Perjanjian sewa tanah yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB tersebut sebagai langkah atas terbitnya SK Penetapan Sewa atas sebagian Tanah Kantor Pengadilan Agama Magelang oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Ditengah Kesibukannya, Sekertaris PA Magelang tetap melakukan kegiatan Penandatanganan Sewa Tanah demi terlaksananya semua aspek kedinasan.

Proses sewa tanah telah diajukan sejak bulan Mei 2024 lalu. Akhirnya penandatanganan bisa dilanjutkan dengan proses Pembayaran sewa melalui mekanisme penyetoran PNBP yang dilakukan oleh Bendahara Penerima PA Magelang bersama penyewa dari Yayasan Ihsanul Fikri Magelang.

Penandatanganan Perjanjian Sewa yang akhirnya disetujui MA dengan durasi selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 9 Juli 2027.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Sekretaris PA Magelang juga melakukan sosialisasi implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di hadapan Ketua Yayasan Ihsanul Fikri yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Mitra Kerja sejalan dengan semangat SMAP yang saat ini diterapkan di PA Magelang.

“Kami berkomitmen Untuk Memastikan Zero Tolerance dengan apapun yang berbau Penyuapan dan Gratifikasi di PA Magelang. Papar Sekertaris muda yang terkenal dengan integritasnya.