Magelang, 23 Mei 2025 – Pengadilan Agama Magelang menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara profesional dan tertib dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Perubahan Kodefikasi BMN yang diselenggarakan secara daring oleh Mahkamah Agung RI.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan PA Magelang yang terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta staf pengelola BMN. Mereka mengikuti dengan seksama pemaparan terkait perubahan kodefikasi dan sistem pengelompokan BMN sesuai regulasi terbaru.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Mahkamah Agung menjelaskan pentingnya penyesuaian kodefikasi BMN agar sesuai dengan kebijakan nasional serta sistem pelaporan aset negara yang akurat dan akuntabel. Materi disampaikan secara sistematis dan dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif yang membahas kendala dan solusi implementasi di satuan kerja.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh satuan kerja memahami dan menerapkan perubahan kodefikasi BMN secara tepat, sehingga pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN sebagai bagian dari pertanggungjawaban terhadap keuangan negara dan pelayanan publik yang profesional.