Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Bantu Pastikan Obyek Sengketa, Hakim PA Magelang Lakukan Descente Perkara Waris PA Bekasi

Magelang – Jum’at (8/4/2022) Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. laksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap obyek sengketa waris yang gugatannya terdaftar di PA Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, Hakim Tunggal didampingi oleh Triwahyu Hartanto, S.H. (Panitera Pengganti), Zakaria (Jurusita Pengganti) dan Muhamad Choirul Imam (staff PPNPN).

Sekalipun sengketa waris diajukan di PA Bekasi, namun karena salah satu obyek harta warisnya terletak di wilayah yurisdiksi PA Magelang, maka PA Magelang yang berwenang untuk memeriksa secara langsung obyek tersebut setelah PA Bekasi mengajukan permohonan delegasi.

Sidang yang dimulai pukul 09.05 WIB tersebut dibuka oleh Hakim di ruang Lurah Kelurahan Cacaban.

“Sebenarnya obyek sengketa ini diajukan di PA Bekasi oleh para pihak, namun karena salah satu letak obyeknya di Kota Magelang, maka pemeriksaan obyek yang berada di Magelang didelegasikan kepada PA Magelang” terang mantan Hakim PA Gedong Tataan kepada Lurah Cacaban.

Selanjutnya, Hakim beserta tim dari PA Magelang memeriksa obyek sengketa ke lokasi yang tidak jauh dari kantor kelurahan dengan didampingi 2 (dua) pegawai kelurahan hingga pukul 10.45 WIB.

Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan tanpa kendala berarti sekalipun tanpa didampingi pihak kepolisian. Njb

Comments are closed.