Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Daftar Nama dan Foto Mediator

DAFTAR NAMA DAN FOTO MEDIATOR HAKIM SK Mediator Hakim Hasbullah Wahyudin, S.H.I Ketua Ana Efandari S, S.H.I., M.H. Wakil Ketua Fitria Saccharina P., S.H.I., M.H. Hakim Ishlah Farid, S.H.I., M.H. Hakim Fariz Prasetyo Aji, S.H. Hakim DAFTAR MEDIATOR EKSTERNAL SK Mediator Non Hakim Dr.Naya Amin Zaini, S.H., M.H Mediator Non Hakim

Prosedur Mediasi

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2008) Tahap Pra Mediasi Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih … Read more

Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB PERSIDANGAN Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis … Read more

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan. Hak Untuk Mendapatkan … Read more

Hak-Hak Para Pencari Keadilan

HAK-HAK PARA PENCARI KEADILAN Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. Berhak segera diadili oleh Pengadilan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. Berhak memberikan keterangan secara … Read more