Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Regulasi

Dasar Hukum No Nomor  Tentang 1 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik 2 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik 4 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia … Read more

TTE PANITERA

PANITERA PENGADILAN AGAMA MAGELANG Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama Mohamad Irfan, S.H. telah menggunakan sertifikat yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah”

TTE Sekretaris

Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama Wahyu Puji Leksono, S.Kom. telah menggunakan sertifikat yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah”