PA_Magelang, 23/10/2020. Warga Pengadilan Agama seluruh Indonesia menyambut gembira acara webinar bedah buku Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah karya Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag MA RI bekerjasama dengan BNI Syariah. Acara termasuk isi buku tersebut akan menambah suntikan pengetahuan dan kelimuan di bidang hukum ekonomi syariah terutama berkaitan dengan tupoksi hakim Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Tampil dalam acara tersebut Bapak Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum sebagai penulis buku, serta sebagai pembedah hadir Prof. Dr. Mohamad Nur Yasin, S.H., M.Ag (Guru besar UIN Maulana Malik Ibrahim), Ah. Azharuddin Latif, M.Ag., M.H (Pengurus Pusat MES) dan Ibu Tribuana Tunggadewi (Direktur Resiko dan Kepatuhan PT. Bank BNI Syariah). Penulis menjelaskan bahwa buku tersebut terdiri dari 4 bab, yaitu bab 1 Pendahuluan, bab 2 membahas tentang wanprestasi dan akibat hukumnya , bab 3 mengulas tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam ekonomi syariah dan bab 4 membahas tentang keadaan memaksa. Pembedah secara umum, terutama Prof. Dr. Mohamad Nur Yasin, S.H., M.Ag mengatakan bahwa secara metodologis judul buku terelaborasi secara baik dalam pendahuluan dan pembahasan, kaya akan contoh praktis perkara ekonomi syariah yang diselesaikan di Pengadilan Agama. Penulisan buku mengikuti trend kajian terkini yaitu integratif, interdisipliner, pluralisme dan eklektisime hukum. Dilengkapi dengan contoh penerapan teori tertentu dalam putusan Pengadilan Agama. Juga ada pengantar ketua MA RI dan ketua Podhesi. Sementara kekurangan dalam buku tersebut belum ada penutup, rekomendasi teoritis dan praktis.