Magelang – Kamis (07/10/2021) Majelis Hakim Pengadilan Agama Magelang dan Tim melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap obyek sengketa harta bersama perkara Nomor 88/Pdt.G/2021/PA.Mgl.
Majelis Hakim yang telah membuka persidangan di ruang sidang PA Magelang melaksanakan Pemeriksaan Setempat dibantu Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti.
Selain itu, untuk menjamin kelancaran discente PA Magelang turut bekerja sama dengan pihak Kelurahan Jurangombo Utara dan Badan Pertanahan Nasional Kota Magelang serta Petugas Kepolisian.
Dalam sidang descente tersebut, Majelis Hakim memeriksa obyek sengketa demi memastikan letak dan batas-batas obyek sengketa sehingga meminimalisir kemungkinan putusan pengadilan yang non executable.
Petugas Kepolisian dalam rangka pengamanan jalannya proses Pemeriksaan Setempat [foto ; imam]
Di sela-sela pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa yang berlangsung pukul 10:20 – 11:25 WIB tersebut, KPA Magelang menyatakan proses pemeriksan setempat bertujuan agar dapat menjamin putusan bisa terlaksana (Executable).
“Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahakamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat yang menegaskan bahwa untuk mengenai perkara tanah hakim agar melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara terutama tentang letak, luas dan batas tanah untuk mendapatkan penjelasan / keterangan yang terperinci atas objek perkara agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara,”demikian tuturnya.
Penjelasan terhadap pihak berperkara di Kelurahan [foto : imam]
Kontributor : Muhammad Ainun Najib, Editor : Sapuan