Kota Magelang, 11 Februari 2025 – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Magelang, telah berlangsung proses mediasi terkait perkara 21/Pdt.G/2025/PA.Mgl pada hari Selasa, 11 Februari 2025, yang dimulai pukul 10.00 WIB. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Magelang, Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E., dan dihadiri oleh pihak penggugat serta tergugat.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan posisi dan harapan mereka terkait permasalahan yang dihadapi. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan penuh kehati-hatian di mana beberapa isu telah berhasil ditemukan titik terang.
Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E., selaku Hakim Mediator, menyampaikan bahwa mediasi adalah sarana yang efektif untuk mencari penyelesaian damai, dan Pengadilan Agama Magelang selalu berkomitmen untuk mendukung tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Beliau juga mengingatkan agar kedua pihak dapat mempertimbangkan kembali berbagai kemungkinan solusi yang terbaik bagi masa depan mereka, dengan tetap mengedepankan kepentingan bersama.
Mediasi ini menjadi contoh penting mengenai upaya Pengadilan Agama Magelang dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan cara yang lebih manusiawi, dengan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berbicara dan mencari jalan keluar yang terbaik. Proses mediasi ini merupakan langkah positif menuju penyelesaian yang lebih damai dan menguntungkan semua pihak yang terlibat serta diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian perkara secara lebih baik di masa yang akan datang.