Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Magelang: Perkara Cerai Talak Berhasil Sebagian

Magelang, 25 Oktober 2023 – Hari ini, sebuah mediasi perkara cerai talak yang mengharukan berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Magelang tepat pukul 10.00 WIB. Rumah tangga yang telah dijalani selama 29 tahun mendekati ujung perceraian, dalam mediasi ini, meskipun tidak berhasil sepenuhnya merukunkan pemohon dan termohon, namun berhasil mendamaikan sebagian tuntutan yang berkaitan dengan hak-hak istri pasca perceraian.

Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H, yang bertindak sebagai mediator Hakim antara suami dan istri yang tengah berjuang untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Meskipun perceraian tetap tak terelakkan, mediasi ini menunjukkan upaya besar dalam mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

Rumah tangga yang telah berjalan selama hampir tiga dekade ini diwarnai dengan berbagai konflik, dan mediasi ini merupakan langkah terakhir untuk menentukan berbagai aspek terkait hak-hak istri pasca perceraian, termasuk nafkah iddah dan mut’ah.

“Mediasi ini adalah contoh yang sangat baik tentang bagaimana proses hukum dapat membantu mencapai kesepakatan yang adil, meskipun dalam situasi yang sulit seperti perceraian,” kata Hakim Fajar Pardanny Putri.
Dalam mediasi pekara nomor 188/Pdt.G/2023/PA.Mgl, suami dan istri berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah yang akan diberikan oleh suami untuk istri. Selain itu, mereka juga mencapai kesepakatan mengenai mut’ah.

Meskipun mediasi ini tidak mampu merestorasi rumah tangga yang telah berjalan begitu lama, berhasilnya mencapai kesepakatan dalam masalah nafkah iddah dan mut’ah merupakan langkah positif menuju kedamaian dan kesejahteraan kedua belah pihak setelah perceraian. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan adil dan humanis. (Irsan Alfian)