Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Pengadilan Agama Magelang Selenggarakan Evaluasi Kinerja dan Penganugerahan Reward Bagi PPNPN Berprestasi

Magelang – Senin (20/12) PPNPN Pengadilan Agama Magelang berjumlah 8 (delapan) orang mengikuti Evaluasi Kinerja dan Penganugerahan Reward bagi tiga personil PPNPN berprestasi. Penilaian didasarkan pada pengetahuan dan pendalaman tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama, komitmen kerja, kedisiplinan, dedikasi, kinerja serta tanggungjawab setiap personil PPNPN.

Berdasarkan hasil penilaian secara menyeluruh, peraih penghargaan tersebut secara berurutan adalah:
1. Siti Anisah, S.H. (Peringkat I);
2. Ahmad Saiful Anwar (Peringkat II);
3. Feri Purniawan Tri Setyadi (Peringkat III).

Rapat yang dikoordinir oleh Sekretaris Pengadilan Agama Magelang Adhi Kurniawan, S. Kom. tersebut juga dihadiri dan dibersamai langsung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Para Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Magelang.

Dalam acara evaluasi yang dibuka pukul 11.00 WIB tersebut diisi dengan penyampaian hasil evaluasi secara berjenjang dari Kasubbag Umum dan Keuangan dilanjutkan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Magelang. Selain itu terdapat agenda masukan, kritik, saran dan harapan para personil PPNPN kepada satuan kerja PA Magelang.

Berdasarkan evaluasi serta penilaian dari Sekretaris dan Tim Penilai, seluruh personil PPNPN dinyatakan layak untuk melanjutkan kontrak kinerja periode tahun berikutnya (Tahun Anggaran 2022). Oleh itu, seluruh personil PPNPN selanjutnya satu persatu menandatangani Kontrak Kinerja PPNPN tahun 2022.

Acara ditutup dengan pemberian anugerah/penghargaan kepada PPNPN yang terpilih sebagai personil PPNPN berprestasi tahun 2021. Penyerahan reward untuk Terbaik I oleh Ketua PA Magelang Hermin Sriwulan, S.H.I., S,H., M.H.I., penyerahan reward peraih Peringkat II diberikan oleh Waka PA Magelang Sapuan, S.H.I., M.H. dan penyerahan peraih reward Peringkat III oleh Sekretaris PA Magelang Adhi Kurniawan, S. Kom.

Kontributor : Sapuan
Editor : Hermin Sriwulan