Pengadilan Agama Magelang semakin menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selasa (15 Agustus 2018) bertempat di Ruang Tamu Ketua pihak Bank BRI Cabang Magelang secara resmi menyerahkan EDC (Electronic Data Capture) kepada Ketua PA Magelang. Kurang lebih 2 minggu setelah PA Magelang bermohon secara resmi kepada Bank BRI Cabang Magelang, mesin EDC kini sudah hadir di PA Magelang. “Mesin EDC ini nantinya akan mendukung PA Magelang dalam meningkatkan pelayanan melalui penyelenggaraan PTSP/Pelayanan Terpadu Satu Pintu.” Ujar Pak Ketua saat menerima tamu dari Bank BRI. Selain tujuannya memberikan peningkatan pelayanan, dengan adanya mesin EDC, maka PA Magelang melalui Bank BRI turut mendukung program Pemerintah Pusat yaitu Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas Bank Indonesia.
Hadirnya mesin EDC memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan. Selama ini para pihak berperkara yang hendak membayar biaya panjar perkara harus datang secara langsung ke Kantor Bank BRI atau Mesin ATM Bank BRI yang jaraknya sekitar 1,5 km. Belum lagi para pihak berperkara yang ingin membayar biaya perkara di Kantor Bank BRI harus mengantri begitu setibanya di sana. Keadaan ini mengakibatkan proses pendaftaran perkara pada PA Magelang membutuhkan waktu yang lama.
Namun dengan adanya fasilitas mesin EDC ini, pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Persoalan yang sangat melelahkan masyarakat selama ini dapat dipangkas. Kini para pihak dapat membayar biaya perkara langsung di Kantor PA Magelang dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit tanpa perlu harus datang ke kantor atau mesin ATM Bank BRI. Pembayaran melalui fasilitas EDC ini tidak ada pungutan tambahan. Dengan kata lain, jumlah uang yang biasanya dibayar secara tunai di kantor Bank BRI sama dengan jumlah yang dibayar melalui penggunaan fasilitas mesin EDC ini.

Setelah serah terima selesai dilaksanakan, EDC langsung dipasang di Meja Kasir oleh Petugas Bank BRI. Tak selang berapa lama, datanglah pihak berperkara yang hendak memanfaatkan kemudahan pembayaran panjar biaya perkara melalui EDC.