
Magelang – Hakim mediator yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang Sapuan, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang telah berpisah. Keduanya dipisahkan jarak (Jawa Tengah dan Jawa Timur) setelah terjadi perselisihan pada April 2022 lalu.
Baca Juga: Sengketa Pasutri, Mediator PA Magelang Berhasil Damaikan Sebagian Sengketa
Pasutri tersebut menempuh mediasi di runag mediasi Pengadilan Agama Magelang dalam perkara gugatan Nomor 104/Pdt.G/2022/PA.Mgl yang terdaftar secara resmi di register kepaniteraan pada 27 Mei 2022.

Mediasi dilaksanakan sebanyak dua kali sejak tanggal 9 Juni 2022 dan berakhir pada 13 Juni 2022 hari ini. Sapuan menyatakan bahwa keberhasilan tersebut bukan sekedar upaya dari mediator sendiri, namun atas kehendak Allah dan keinginan kuat kedua belah pihak setelah mendapat pandangan-pandangan dan arahan dari mediator.
“Tentu semua kita kembalikan kepada Allah yang Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Keberhasilan mediasi harus selalu melibatkan Allah dalam setiap ikhtiar kita. Tanpa adanya pertolongan Allah tidak mungkin kita bisa mencapai keberhasilan proses mediasi,” ujarnya.
Di hari yang sama, para pihak yang telah berhasil mencapai kesepakatan tersebut melanjutkan persidangan dengan agenda pencabutan gugatan. Dengan demikian perkara keduanya dinyatakan berhasil damai dengan pencabutan. (Spn)
Comments are closed.