Magelang – Senin (30/5/2022) Mediator Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. berhasil mendamaikan sebagian sengketa antara GA (35) dan GPN (32) terkait hak asuh anak dan hak-hak pasca perceraian.
Baca Juga: Mediasi
GA selaku suami mengajukan perkara permohonan cerai talak ke PA Magelang pada tanggal 9 Mei lalu.
Dalam proses mediasi, GPN selaku Termohon meminta hak asuh anak atas anak-anak dari keduanya serta menuntut hak-hak perempuan pasca perceraian yang meliputi nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau dan harta bersama.
Mediasi yang dilaksanakan sejak 17 Mei hingga 30 Mei tersebut berakhir dengan perdamaian sebagian, di mana para pihak tidak berhasil didamaikan dalam sengketa perceraiannya, namun keduanya menyepakati tentang hak asuh anak dan hak-hak pasca perceraian. Njb