Magelang – Pengadilan Agama (PA) Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dengan melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini berlangsung di Media Center PA Magelang dan diikuti oleh jajaran aparatur peradilan agama di wilayah PTA Semarang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan agama, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan. Dengan adanya aturan ini, setiap pegawai di PA Magelang diharapkan lebih waspada dan tegas dalam menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi mengganggu independensi peradilan.

Wakil Ketua PA Magelang menegaskan bahwa penerapan aturan ini sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan pelayanan hukum tetap berjalan dengan transparan serta akuntabel. “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga marwah peradilan yang bersih dan bebas dari gratifikasi. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran seluruh aparatur peradilan,” ujarnya.


Dengan adanya sosialisasi ini, PA Magelang semakin memperketat aturan internal agar seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan standar etika yang tinggi. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun peradilan yang kredibel dan terpercaya di mata masyarakat.