Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Magelang, tanggal 14 April 2021, Nomor 1/Pdt.Eks./2020/PA.Mgl tentang perintah untuk melaksanakan Lelang Eksekusi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan menjual di muka umum (Lelang), bertempat di Kantor Pengadilan Agama Magelang, Jalan Sunan Giri, Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang, pada hari :
KAMIS. TANGGAL 3 FEBRUARI 2022. PUKUL : 13:30 WIB